
Training Pajak - PPh 21 Era Coretax: Teknik Penghitungan, Mitigasi Risiko dan Praktik Pengisian SPT | Pajak101
PPh 21 Era Coretax: Teknik Penghitungan, Mitigasi Risiko dan Praktik Pengisian SPT

Implementasi Coretax Administration System (Coretax) secara nasional sejak 1 Januari 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi perpajakan, termasuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh Pasal 21/26. Digitalisasi proses bisnis perpajakan melalui satu portal terintegrasi menuntut Wajib Pajak, khususnya bagian SDM/HRD dan Pajak, untuk memahami secara mendalam mekanisme baru yang berlaku di era Coretax.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek teknis penghitungan PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan terbaru, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko kepatuhan yang dapat timbul dalam implementasi Coretax. Peserta akan dibekali strategi mitigasi risiko guna meminimalkan kesalahan dalam pembuatan bukti potong, penyetoran pajak, serta pelaporan SPT Masa.
Selain pembahasan konseptual, pelatihan ini juga menitikberatkan pada praktik langsung pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam sistem Coretax, sehingga peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan secara efektif dan tepat. Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengelola kewajiban PPh Pasal 21/26 secara optimal, akurat, dan patuh di era Coretax.
PROMO
EARLY
BIRD
Rabu (Full Day) 11 February 2026
09.00 - 16.30 WIB
Jakarta Design Center - Ruang Orchid 3 Lt.6
